PENYELENGGARAAN HAJI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan di Indonesia, meliputi
pengadaan transportasi (pesawat), katering, akomodasi, vaksin, dan biaya yang
sangat malah bagi jamaah haji. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji. Pelaksanaan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang masih
banyak menuai permasalahan, tidak adanya kompetisi oleh para pelaku usaha
dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah (Kementerian '~~amdaa)la m
Undang-Undang diberikan hak monopoli. Kajian dalam penelitian
memfokuskan pada kegiatan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang
tidak sesuai dengan hukum persaingan usaha, serta penyelenggaraan ibadah haji
yang sesuai dengan hukum persaingan usaha. Yang dikaitkan dengan Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan
yuridis normative yang mengkaji peraturan pemndang-undangan dan pedoman
KPPU yang tetap mengarah pada pokok permasalahan. Teori yang peneliti
gunakan dalam membahas permasalahan ini adalah Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No.5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak tidak dapat
dikatakan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pemberian hak
monopoli kepaha pelaku usaha atas penyelenggaraan ibadah haji yang diatur
dengan Undang-Undang adalah tidak berbenturan dengan apa yang dimaksud di
dalam pedoman pelaksanaan Pasal5 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Collections
- Master of Law [1445]