• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENIPUAN PADA PRODUKSI BENDA CAGAR BUDAYA PALSU OLEH PELAKU PENGRAJIN PATUNG

    Thumbnail
    View/Open
    RYAN MAHARDIKA_14410460.pdf (1.825Mb)
    Date
    2018-05-31
    Author
    RYAN MAHARDIKA, 14410460
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatar belakangi oleh marak dilakukannya perbanyakan dari Benda Cagar Budaya yang dilakukan oleh pelaku pengrajin patung dan hasilnya kemudian dijual-belikan secara umum yang dalam transaksi yang terdapat peryataan bohong atau tipuan bahwa yang dijual merupakan Benda Cagar Budaya asli, fenomena tersebut diketahui telah berlangsung sejak lama terjadi. Kegiatan produksi Benda Cagar Budaya palsu oleh pelaku pengrajin patung merupakan pelanggaran yang diancam pidana pada pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan pelaku dalam transaksi Benda Cagar Budaya palsu terdapat unsur penipuan melanggar pasal 378 KUHP. Setiap perbuatan yang melanggar ketentuan dari peraturan perundang-undangan maka sudah menjadi keharusan untuk dilakukannya upaya penegakan hukum agar menciptakan ketertiban, kedamaian bagi masyarakat dan sebagai bentuk menjalankan perintah dari undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum dan hambatan dalam kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu. Rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu? Faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dimana untuk mendapatkan mengkaji terhadap suatu peristiwa hukum dimasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mojokerto, 5 pelaku pengrajin patung dan 3 korban. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa memang telah terjadi pemalsuan dan penipuan dalam produksi Benda Cagar Budaya palsu, tetapi menurut data Kepolisisan Resor Mojokerto tidak terdapat temuan atau laporan terkait tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak diketahuinya atau tidak ada laporan diantaranya yaitu faktor aparat penegak hukum yaitu kurangnya kualitas dan kuantitas penegak hukum, kemudian faktor kesadaran serta pemahaman masyarakat terkait kewajiban untuk melapor terhadap kegiatan produksi Benda Cagar Budaya palsu, serta tidak berperan aktifnya korban untuk melaporkan diri karena kurangnya pengetahuan hukum terkait penegakan hukum. Upaya preventif yang dilakukan dari BPCB Trowulan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yaitu dengan dilaukannya sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya, sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai elemen termasuk juga para pengrajin patung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya dilakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pemalsuan dan penipuan dalam produksi Benda Cagar Budaya palsu ditegakkan oleh aparat penegak hukum secara serius.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8459
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV