Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRYAN MAHARDIKA, 14410460
dc.date.accessioned2018-07-10T10:52:00Z
dc.date.available2018-07-10T10:52:00Z
dc.date.issued2018-05-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8459
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh marak dilakukannya perbanyakan dari Benda Cagar Budaya yang dilakukan oleh pelaku pengrajin patung dan hasilnya kemudian dijual-belikan secara umum yang dalam transaksi yang terdapat peryataan bohong atau tipuan bahwa yang dijual merupakan Benda Cagar Budaya asli, fenomena tersebut diketahui telah berlangsung sejak lama terjadi. Kegiatan produksi Benda Cagar Budaya palsu oleh pelaku pengrajin patung merupakan pelanggaran yang diancam pidana pada pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan pelaku dalam transaksi Benda Cagar Budaya palsu terdapat unsur penipuan melanggar pasal 378 KUHP. Setiap perbuatan yang melanggar ketentuan dari peraturan perundang-undangan maka sudah menjadi keharusan untuk dilakukannya upaya penegakan hukum agar menciptakan ketertiban, kedamaian bagi masyarakat dan sebagai bentuk menjalankan perintah dari undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum dan hambatan dalam kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu. Rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu? Faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dimana untuk mendapatkan mengkaji terhadap suatu peristiwa hukum dimasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mojokerto, 5 pelaku pengrajin patung dan 3 korban. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa memang telah terjadi pemalsuan dan penipuan dalam produksi Benda Cagar Budaya palsu, tetapi menurut data Kepolisisan Resor Mojokerto tidak terdapat temuan atau laporan terkait tindak pidana pemalsuan dan penipuan pada produksi Benda Cagar Budaya palsu. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak diketahuinya atau tidak ada laporan diantaranya yaitu faktor aparat penegak hukum yaitu kurangnya kualitas dan kuantitas penegak hukum, kemudian faktor kesadaran serta pemahaman masyarakat terkait kewajiban untuk melapor terhadap kegiatan produksi Benda Cagar Budaya palsu, serta tidak berperan aktifnya korban untuk melaporkan diri karena kurangnya pengetahuan hukum terkait penegakan hukum. Upaya preventif yang dilakukan dari BPCB Trowulan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yaitu dengan dilaukannya sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya, sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai elemen termasuk juga para pengrajin patung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya dilakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pemalsuan dan penipuan dalam produksi Benda Cagar Budaya palsu ditegakkan oleh aparat penegak hukum secara serius.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpemalsuanen_US
dc.subjectpenipuanen_US
dc.subjectBenda Cagar Budaya palsuen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENIPUAN PADA PRODUKSI BENDA CAGAR BUDAYA PALSU OLEH PELAKU PENGRAJIN PATUNGen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record