PELAKSANAAN PENETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KEPADA WAJIB PAJAK DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 30 TAHUN 2012
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan oleh Badan Keuangan Daerah di Kota Singkawang
berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2012. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan penetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang
?; Apa alasan Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang memberikan taksiran
nilai transaksi dalam menetapkan BPHTB ?. penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum normatif didukung empiris. Data penelitian dikumpulkan
dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Kota Singkawang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang,
dan Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, kemudian
hasilnya disajikan dalam bentuk narasi beberapa paragraf. Analisis dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh
Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang masih belum sesuai dengan
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2012, baik secara yuridis
normatif maupun empiris. Kelemahan itu mencakup aturan-aturan yang ada di
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2012 belum diterapkan secara
maksimal oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang untuk memungut Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga adanya ketidakpastian hukum
terhadap wajib pajak dalam membayar pajak. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya penyempurnaan dan pembaruan kewenangan Badan Keuangan Daerah
dalam memungut pajak tanah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan agar sesuai dengan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun
2012.
Collections
- Law [2308]