• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Ida Fitriyana, S.H. M.Kn. (1692101010).pdf (1.846Mb)
    Date
    2018-04-26
    Author
    Ida Fitriyana, 16921010 SH.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    dibuat dalam bentuk akta Notaris yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan Yuridis, sedangkan dari segi sifat laporannya adalah penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (juridical approach) dan pendekatan data (date approach). Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari studi pustaka dan dilengkapi data-data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan. Pertama, bahwa akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris, dalam segi format masih terdapat Notaris yang tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P, khususnya Pasal 38, seharusnya notaris dapat membuat akad syariah tersebut sesuai Pasal 38 UUJN-P karena tidak ada satupun aturan hukum baik itu hukum positif maupun hukum Islam yang mengamanatkan bahwa akad syariah harus ada lafadh Bismillahirrohmanirrohim atau lain sebagainya diletakkan sebelum awal akta, dengan tidak adanya aturan hukum mengenai peletakan lafadh Bismillahhirrohmanirrohim atau lain sebagainya di awal akta, Notaris tidak ada alasan untuk tetap meletakkan lafadh tersebut dalam awal akta dan tetap mengedepankan aturan hukum yang ada dalam pembuatan akta autentik. Sedangkan dalam segi substansinya akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris masih terdapat akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Yang banyak ketidaksesuaian aturan hukum yang berlaku, dan juga terdapat beberapa akad syariah yang dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase. Sehingga hal ini menjadikan ketidakpastian hukum akad syariah tersebut bagi para pihak dan bisa sangat merugikan Notaris itu sendiri dan para pihak yang menghendaki adanya akad syariah tersebut. Kedua, perlindungan hukum untuk para pihak sangatlah minim sekali karena tidak ada aturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum para pihak dalam pembuatan akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris, dan perlindungan hukumnya hanya Notaris yang dapat melakukannya, yaitu dengan cara memperbaharui akad syariah yang sudah dibuat namun tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P khususnya Pasal 38 dan melanggar peraturan hukum yang berlaku, dan bagi notaris yang akan membuat akad syariah harus disesuaikan dengan ketentuana UUJN-P beserta ketentuan aturan hukum yang berlaku, sehingga kepastian akta akad syariah masih belum ada untuk para pihak. Kata kunci: Kepastian Hukum,
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8383
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV