PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Protokol Notaris adalah arsip negara yang harus disimpan dan dipeliharan, karena
pentingnya, maka terhadap Notaris yang meninggal dunia terdapat kewajiban ahli waris
untuk memberitahukan dan menyerahkan Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah
bagaimana arsip itu harus disimpan atau diserahkan oleh Notaris penerima protokol Notaris
kepada Majelis Pengawas Notaris. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul permasalahan
mengenai : 1)Bagaimana peran Majelis Pengawas Notaris terhadap Protokol Notaris dan 2
bagaimana pertanggungjawaban ahli waris terhadap protokol Notaris yang meninggal dunia.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis peran Majelis Pengawas Notaris dalam
penyerahan protokol Notaris yang telah meninggal dunia dan menjelaskan perlakuan
protokol notaris sebagai arsip negara harus diperlakukan.. Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Empiris,
sementara untuk mendukung penelitian dilakukan wawancara dengan menggunakan metode
semi terstruktur masalah penelitian kepada Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Bantul.
Bahan utama dari penelitian ini adalah Data Primer yang diperoleh secara langsung dari
sumber pertama, yaitu dengan melakukan wawancara di Majelis Pengawas Notaris. Data
Sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan analisa data
kualitatif serta disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :
Majelis Pengawas Notaris berperan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Notaris.
Majelis Pengawas Notaris di Bantul telah memfungsikan dalam bentuk pembinaan dan
pengawasan kepada notaris dan penerima protokol maupun ahli waris dari notaris yang
meninggal dunia. MPD menunjuk notaris lain sebagai notaris penerima protokol untuk
menerima dan menyimpan protokol notaris. Protokol notaris yang tidak diserahkan ke
notaris lain bisa berakibat pada kerugian semua pihak, terutama ketika akte itu bermasalah
dan diperlukan pembuktian di pengadilan oleh semua pihak, maka kewajiban MPD untuk
meminta protokol notaris kepada ahli waris dari notaris yang meninggal
Collections
- Master of Law [1445]