i PERANAN UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES (UNHCR) TERHADAP PERLINDUNGAN PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA
Abstract
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) / Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi, saat ini adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk menangani pengungsi di Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016. Indonesia bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi 1951, namun karena jumlah pengungsi terus berkembang, pada pertengahan tahun 2015 Indonesia menjadi destinasi bagi para pencari suaka (asylum seeker) dari Rakhine, Myanmar. Khususnya dalam situasi pengungsi yang menginginkan penempatan ke negara ketiga (resettlement). Dalam menangani permasalahan pengungsi ini Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan UNHCR untuk memberikan perlindungan pada para pengungsi Rohingya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia terhadap perlindungan pengungsi Rohingya di Indonesia, dan hasil dari penelitian ini menunjukkan apakah peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia dalam melaksanakan tugas dan mandatnya terhadap perlindungan pengungsi Rohingya di Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Collections
- Law [2308]