IMPLEMENTASI PASAL 23 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PRAKTIK SEWA MENYEWA MOBIL DI YOGYAKARTA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 23 ayat (2) UUJF oleh pihak bank dalam praktik sewa menyewa mobil di Yogyakarta; serta penyelesaian hukumnya dalam hal mobil yang disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang diperoleh selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan jaminan fidusia yang dijadikan objek sewa menyewa oleh pemberi fidusia tanpa ijin dari penerima fidusia dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUJF. Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang pada ketentuan dan syarat-syarat terdapat ketentuan bahwa selama berlangsungnya perjanjian atau selama hutang belum lunas, konsumen dilarang mengalihkan penguasaan, menyewakan, menggadaikan/menjaminkan, memindahtangankan/menjual atas barang dan atau bagian dari barang kepada pihak lain atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan/merugikan kepentingan kreditur dan dilarang melakukan/ mengadakan penambahan/pengurangan/perubahan-perubahan baik bentuk, permesinan, fungsi atas barang, kecuali bila ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan kreditur; serta (2) Penyelesaian hukumnya apabila mobil yang disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil adalah karena mobil yang disewakan tersebut adalah objek fidusia yang dijadikan jaminan, maka tanggung jawab tetap pada pemberi fidusia (penyewa/debitur). Debitur harus bisa mengembalikan mobil tersebut atau bank akan membuat surat pemutusan perjanjian kredit sehingga debitur harus melunasi pinjamannya. Tanggung jawab pihak nasabah bank dalam hal mobil disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa adalah nasabah tetap harus melunasi pinjamannya. Jadi meskipun mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hilang, tidak gugur perjanjian kredit dan fidusianya.
Collections
- Master of Law [1445]