Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Saifudin S.H.,M.Hum.
dc.contributor.authorAHSANUL IBAD, 13410302
dc.date.accessioned2018-07-05T13:34:51Z
dc.date.available2018-07-05T13:34:51Z
dc.date.issued2018-02-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8267
dc.description.abstractUndang-undang Nomor. 2 Tahun 2008, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Dan mengenai sumber keuangan partai politik dimana UU no. 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 memang telah mengatur mengenai sumber keuangan partai politik. Di mana terdapat perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru, terutama berfokus pada pembahasan pendanaan partai politik. Dengan adanya risalah undang-undang tentang partai politik, dapat kita lihat proses pembentukan, pembaharuan, dan penambahan terhadap undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru tentang pendanaan partai politik tersebut. Mulai dari pro dan kontra terhadap terhadap pendanaan partai politik oleh negara, sampai mengapa negara mau mendanai partai politik terebut, alasanannya akan dibahas oleh penulis. Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi menjadikan partai politik sebagai salah satu kendaraan untuk mencapai suatu negara yang di impi-impikan. Dengan adanya pendanaan partai politik oleh negara, akan membuat suatu langkah pasti yang menginginkan sebuah kepastian dari setiap partai politik untuk turut serta aktif dalam mewujudkan negara yang dicita-citakan oleh setiap bangsa. Untuk mengatasi permasalahan keuangan yang membelit keterlibatan partai politik ataupun elit politik dalam kasus korupsi, seharusnya negara bisa mempertimbangkan untuk membiayai partai politik secara penuh melalui APBN sehingga tidak lagi menjadi alasan bagi partai politik untuk mendapatkan uang dari pihak asing dan pengusaha yang mana mempengaruhi independensi partai politik untuk mem- perjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu demi kemaslahatan bersama, negara diminta untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Partai Politik terkait pendanaan partai politik yang melarang penerimaan dana dari pihak asing dan pengusaha ketika sudah dibiayai penuh oleh negaraen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik hukumen_US
dc.subjectpendanaan partai politiken_US
dc.subjectdemokrasi yang berkualitas.en_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG BERKUALITAS (Studi dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008. Dan Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record