Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.,
dc.contributor.authorISNA DWI FATATUN, 16912059
dc.date.accessioned2018-07-04T15:36:26Z
dc.date.available2018-07-04T15:36:26Z
dc.date.issued2018-06-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8194
dc.description.abstractGawat darurat merupakan suatu kondisi klinis pasien yang membutuhkan penanganan medis segera, karena hal ini guna penyelematan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. Namun demikian, dalam praktek yang terjadi hal ini tidak semuanya dapat diharapkan dengan baik terhadap pelaksanaannya dalam memperoleh layanan kesehatan sebagaimana telah ditetapkan dalam konstitusi UUD Tahun 1945. Untuk itu, yang perlu dikaji dalam permasalahan ini, yaitu: bagaimanakah penanganan kegawatdaruratan medik dalam perspektif hak asasi manusia serta bagaimanakah peran negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penanganan kegawatdaruratan medik dalam perspektif hak asasi manusia, dan menjelaskan peran negara dalam penanganan kegawatdaruratan medik dalam perspektif negara kesejahteraan.Penelitian dilakukan dengan metode konseptual dan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, penanganan kegawatdaruratan medik dalam perspektif hak asasi manusia bahwa, kesehatan yang merupakan amanah dari Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 sebagaimana hak asasi manusia yang telah secara kodrati melekat pada diri warga negara maka, terhadap hal tersebut ialah harus diwujudkan sesuai cita hukum sebagaimana dalam pelayanan gawat darurat medik maka hak pasien merupakan hak yang harus diutamakan, sedangkan kewajiban dikesampingkan terlebih dahulu guna penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. Konsekuensi dari hal tersebut maka, peran negara dalam perspektif negara kesejahteraan yaitu dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan dan dilarang menolak dan/atau meminta uang muka. Konsep negara kesejahteraan maka, negara negara bertanggungjawab atas penggantian biaya pelayanan gawat darurat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan jika pasien yang ditolong tidak mampu, hal ini dapat melalui dari program JKN ataupun jaminan kesehatan lainnya. Selain itu, melakukan pengawasan/monitoring, salah satunya dengan melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan regulasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenanganan Kegawatdaruratan mediken_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectPeran Negaraen_US
dc.titlePENANGANAN KEGAWATDARURATAN MEDIK DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record