TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN KUASA MUTLAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pendaftaran
peralihan hak jual beli dengan mendasarkan kuasa menjual dan bagaimana
tanggung jawab PPAT dengan adanya ketentuan yang melarang penggunaan
kuasa mutlak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik
pengumpulan atau pengolahan data telaah kepustakaan dan wawancara terhadap
narasumber terkait. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu dengan
cara mengumpulkan data-data yang telah dikumpulkan, kemudian disusun dalam
suatu bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pendaftaran peralihan hak dengan alas
hak jual beli dikantor pertanahan dalam hal mendasarkan kuasa menjual yang
mutlak, maka kantor pertanahan menolak/ tidak dapat didaftar. Jalan keluar
dilaksanakan oleh semua PPAT/Notaris dengan menggunakan kuasa menjual
yang tidak mutlak. Notaris/PPAT kedudukannya sebagai notaris dalam membuat
akta dipisahkan akta PPJB dan akta kuasa menjual.
Saran kepada Badan Pertanahan Nasional/ Pemerintah agar larangan kuasa
mutlak yang terdapat pada Pasal 39 PP 24 Tahun 1997 sebaiknya dihapuskan saja.
Surat Kuasa Mutlak yang dibuat oleh Notaris untuk melindungi pembeli yang
sudah membayar lunas harga obyek jual beli.
Collections
- Master of Law [1445]