• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEABSAHAN KESAKSIAN (KETERANGAN SAKSI) YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DI PERSIDANGAN

    Thumbnail
    View/Open
    Tugas Akhir Lulu Azmi Sharfina (14410102) Fakultas Hukum.pdf (1.677Mb)
    Date
    2018-06-04
    Author
    LULU AZMI SHARFINA, 14410102
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penggunaan teknologi teleconference dalam memberikan keterangan saksi di persidangan masih menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Di satu sisi penggunaan teleconference ini merupakan wujud lahirnya peradilan informasi yang berjangkauan global. Namun disisi lain menimbulkan perdebatan karena teleconference tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi pada prakteknya sarana teleconference tetap digunakan untuk memeriksa saksi dalam persidangan perkara pidana. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Bagaimana pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan? Serta bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi yang disampaikan secara teleconference di persidangan?. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekata yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dengan hakim dan studi pustaka. Serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai alat bukti yang menyangkut pembuktian dengan media elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus serta pengaturan mengenai teleconference tersebut diatur dalam yurisprudensi. Namun di Indonesia, yurisprudensi bersifat persuasive precedent atau hanya sebagai sumber hukum dalam arti formal. Sehingga penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi dipersidangan agar menjadi sah, majelis hakim perlu untuk mengeluarkan surat penetapan khusus agar terlaksananya teleconference. Kemudian untuk kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference tetap ditinjau dari KUHAP tentunya merujuk pada kekuatan pembuktian keterangan saksi pada umumnya sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 185 KUHAP.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8119
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV