Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Rusli Muhammad, SH., MH
dc.contributor.authorLULU AZMI SHARFINA, 14410102
dc.date.accessioned2018-06-29T22:41:22Z
dc.date.available2018-06-29T22:41:22Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8119
dc.description.abstractPenggunaan teknologi teleconference dalam memberikan keterangan saksi di persidangan masih menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Di satu sisi penggunaan teleconference ini merupakan wujud lahirnya peradilan informasi yang berjangkauan global. Namun disisi lain menimbulkan perdebatan karena teleconference tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi pada prakteknya sarana teleconference tetap digunakan untuk memeriksa saksi dalam persidangan perkara pidana. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Bagaimana pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan? Serta bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi yang disampaikan secara teleconference di persidangan?. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pendekata yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dengan hakim dan studi pustaka. Serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai alat bukti yang menyangkut pembuktian dengan media elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus serta pengaturan mengenai teleconference tersebut diatur dalam yurisprudensi. Namun di Indonesia, yurisprudensi bersifat persuasive precedent atau hanya sebagai sumber hukum dalam arti formal. Sehingga penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi dipersidangan agar menjadi sah, majelis hakim perlu untuk mengeluarkan surat penetapan khusus agar terlaksananya teleconference. Kemudian untuk kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference tetap ditinjau dari KUHAP tentunya merujuk pada kekuatan pembuktian keterangan saksi pada umumnya sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 185 KUHAP.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSaksien_US
dc.subjectKeterangan Saksien_US
dc.subjectTeleconferenceen_US
dc.titleKEABSAHAN KESAKSIAN (KETERANGAN SAKSI) YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DI PERSIDANGANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record