• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI YANG BERADA DALAM KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZGHED) TERHADAP PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN KOPERASI (Studi Kasus Koperasi Unit Desa MARGOJOYO)

    Thumbnail
    View/Open
    skripsi nabila 14410166.pdf (5.419Mb)
    Date
    2018-06-07
    Author
    Nabila Kartika Luthfa, 14410166
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagai badan hukum Koperasi menjadi subyek hukum mandiri. Kemandirian Koperasi berpengaruh juga kepada perangkat Koperasi seperti Pengurus, Pengawas, dan Rapat Anggota. Pengurus Koperasi berkewajiban mengelola harta kekayaan Koperasi sesuai dengan ketentuan UU Perkoperasian, namun ada kalanya Pengurus Koperasi berada dalam keadaan tidak hadir (afwezghed). Ketidak hadiran Pengurus Koperasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan usaha dan kegiatan Koperasi, termasuk pengelolaan harta kekayaan Koperasi yang berdampak pada terbengkalainya harta kekayaan Koperasi.Penelitian ini masuk ke dalam penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dengan, anggota Koperasi, mantan pengawas Koperasi dan notaris Kabupaten Lamongan yang mengetahui tentang KUD MARGOJOYO. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu penelitian yang dilakukan kemudian disebandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lokasi penelitian di Koperasi Unit Desa MARGOJOYO, kecamatan Sugio, kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa. Pengurus Koperasi berwenang untuk mewakili Koperasi di dalam maupun di luar Pengadilan dan bertanggung jawab dalam mengelola Koperasi dan Usahanya selama 5 tahun masa jabatan sesuai amanat UU Perkoperasian. Keadaan tidak hadir (afwezghed) atau kekosongan kepengurus Koperasi masa bakti 1998-2002 dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena Pengurus Koperasi telah melanggar UU Perkoperasian. Konsekuensi hukumnya Pengurus Koperasi harus menanggung kerugian bersama-sama maupun sendiri-sendiri karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Tetapi tanggung jawab ini tidak dapat ditanggung secara keseluruhan oleh Pengurus masa Jabatan 1998-2002 karena menurut UU Perkoperasian Anggota juga juga turut bertanggung jawab terhadap penyimpangan Koperasi karena anggotalah yang menetapkan RAT yang dijalankan oleh Pengurus dan sesungguhnya Angggota dapat meminta Rapat Anggota Luar Biasa Harus ada pengaturan yang jelas tentang tanggung jawab anggota untuk optimalisasi penegakan hukum karena anggota merupaka pemilik sekaligus penggunak jasa koperasi, dimana seluruh komponen yang terlibat di dalam Kopersi seharusnya bertanggungjawab untuk kemajuan dan kemunduran Koperasi. Angota Koperasi harus mengadakan Rapat Anggota Luas Biasa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi membentuk kepengurusan baru Koperasi sehingga KUD MARGOJOYO dapat melakukan perbutan hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8103
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV