Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, S.H., M.H.,
dc.contributor.advisorInda Rahadiyan , S.H.,M.H.,
dc.contributor.authorNabila Kartika Luthfa, 14410166
dc.date.accessioned2018-06-29T10:56:34Z
dc.date.available2018-06-29T10:56:34Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8103
dc.description.abstractKoperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagai badan hukum Koperasi menjadi subyek hukum mandiri. Kemandirian Koperasi berpengaruh juga kepada perangkat Koperasi seperti Pengurus, Pengawas, dan Rapat Anggota. Pengurus Koperasi berkewajiban mengelola harta kekayaan Koperasi sesuai dengan ketentuan UU Perkoperasian, namun ada kalanya Pengurus Koperasi berada dalam keadaan tidak hadir (afwezghed). Ketidak hadiran Pengurus Koperasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan usaha dan kegiatan Koperasi, termasuk pengelolaan harta kekayaan Koperasi yang berdampak pada terbengkalainya harta kekayaan Koperasi.Penelitian ini masuk ke dalam penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dengan, anggota Koperasi, mantan pengawas Koperasi dan notaris Kabupaten Lamongan yang mengetahui tentang KUD MARGOJOYO. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu penelitian yang dilakukan kemudian disebandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lokasi penelitian di Koperasi Unit Desa MARGOJOYO, kecamatan Sugio, kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa. Pengurus Koperasi berwenang untuk mewakili Koperasi di dalam maupun di luar Pengadilan dan bertanggung jawab dalam mengelola Koperasi dan Usahanya selama 5 tahun masa jabatan sesuai amanat UU Perkoperasian. Keadaan tidak hadir (afwezghed) atau kekosongan kepengurus Koperasi masa bakti 1998-2002 dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena Pengurus Koperasi telah melanggar UU Perkoperasian. Konsekuensi hukumnya Pengurus Koperasi harus menanggung kerugian bersama-sama maupun sendiri-sendiri karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Tetapi tanggung jawab ini tidak dapat ditanggung secara keseluruhan oleh Pengurus masa Jabatan 1998-2002 karena menurut UU Perkoperasian Anggota juga juga turut bertanggung jawab terhadap penyimpangan Koperasi karena anggotalah yang menetapkan RAT yang dijalankan oleh Pengurus dan sesungguhnya Angggota dapat meminta Rapat Anggota Luar Biasa Harus ada pengaturan yang jelas tentang tanggung jawab anggota untuk optimalisasi penegakan hukum karena anggota merupaka pemilik sekaligus penggunak jasa koperasi, dimana seluruh komponen yang terlibat di dalam Kopersi seharusnya bertanggungjawab untuk kemajuan dan kemunduran Koperasi. Angota Koperasi harus mengadakan Rapat Anggota Luas Biasa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi membentuk kepengurusan baru Koperasi sehingga KUD MARGOJOYO dapat melakukan perbutan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPengurusen_US
dc.subjectKoperasi dan Keadaan Tidak Hadir (Afwezghed)en_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI YANG BERADA DALAM KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZGHED) TERHADAP PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN KOPERASI (Studi Kasus Koperasi Unit Desa MARGOJOYO)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record