PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA VANDALISME DI KABUPATEN KLATEN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penegakan hukum tindak pidana
vandalisme di Kabupaten Klaten. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana
praktek penegakan hukum tindak pidana vandalisme di Kabupaten Klaten dan
Bagaimana alternatif penanganan hukum tindak pidana Vandalisme di Klaten dengan
perbandingan Penindakkan Vandalisme di Kota Yogyakarta. Penelitian ini termasuk
kedalam tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
wawancara kepada subjek penelitian meliputi Bapak Sulamto, Kepala Seksi
Penindakkan (PPNS) Satpol PP Kabupaten Klaten, Bapak Budi Santosa, Kepala Seksi
Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Pelaku Vandalisme dengan
inisial AND, BI, HA, FBR, FZ, Saudara Raka Pradita Madjid pegiat Street Art Klaten,
Masyarakat Kabupaten Klaten sejumlah 5 orang. Analisis dlakukan dengan metode
yuridis-empiris. Hasil studi ini menunjukan bahwa terdapat tiga upaya penegakan
hukum terhadap vandalisme yaitu meliputi upaya preemtif berupa sosialisasi dan
pembinaan, upaya preventif berupa patroli, pengawasan dan operasi terpadu serta
upaya operasi yustisi. Operasi yustisi dibagi menjadi dua yaitu operasi non yustisi yang
dilakukan oleh Satpol PP berupa penertiban dan operasi yustisi yang dilakukan oleh
PPNS berupa penyidikan hingga ke tingkat pengadilan. Kemudian alternative
penegakan hukumnya dapat berupa perluasan dari upaya preemtif yang berupa
melakukan deklarasi kepada siswa-siswi dan masyarakat untuk ikut serta menjaga
ketertiban untuk mencegah aksi vandalisme. Penelitian ini merekomendasikan ntuk
dilakukan pengembangan terhadap sanksi dalam Perda dengan meninjau pada asas
restorative justice dengan kewajiban untuk mengembalikan kepada kondisi semula
sebelum dilakukan aksi vandalisme, peningkatan sarana prasarana yang dimiliki oleh
Satpol PP Kabupaten Klaten, penambahan jumlah personil Satpol PP Kabupaten
Klaten karena luasnya wilayah kerja,dan melakukan peningkatan peran serta pelajar
dan masyarakat dalam upaya PENEGAKAN hukum terutama penegakakn hukum
terhadap vandalisme. Kemudian langkah terakhir yang dapat dilakukan yaitu
menyatukan pandangan atau persepsi antara dinas/instansi terkait penanganan tindak
vandalisme, sehingga antara dinas/instansi terkait tidak bergerak secara sendiri-sendiri
dan dalam menangani masalah tindak vandalisme dapat di tangani dengan kompak dan
terpadu, karena masalah vandalisme tidak dapat diatasi sendiri tanpa kerjasama antar
dinas/instansi terkait.
Collections
- Law [2308]