Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Nasser, Sp.KK, FINSDV, AADV
dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, SH.,MH.
dc.contributor.authorMOH. FADLY, 12912088 S.H
dc.date.accessioned2018-05-02T12:14:30Z
dc.date.available2018-05-02T12:14:30Z
dc.date.issued2017-12-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7218
dc.description.abstractDokter merupakan profesi yang memiliki resiko tinggi. Oleh karena itu, untuk menjalankan profesi ini dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan. Jenjang pendidikan kedokteran hingga sampai pada kebolehan untuk berpraktik yaitu sangat panjang. Hal tersebut mengingat bahwa profesi tersebut memiliki resiko yang sangat besar dibandingkan dengan profesi lainnya. Pertanyaan penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme penegakan disiplin profesi kedokteran dalam MKDKI; dan Bagaimana justifikasi putusan MKDKI sebagai bukti permulaan dalam penyidikan terhadap dokter yang dilaporkan dalam sengketa medic? Dalam penelitian ini, digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan yuridis-sosiologis. Data sekunder yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mempelajari bahan-bahan hukum, maupun kepustakaan dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Metode analisis yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif preskripsi. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif preskripsi maka data yang ada dalam analisis akan dapat menguraikan data-data secara jelas. Berdasarkan pembahasan terhadap permasalahan penelitian, maka hasil penelitian yaitu: Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menerapkan disiplin kedokteran. MKDKI adalah lembaga negara yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter/ dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi dan menerapkan sanksi bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah, meskipun Pasal 29 UU no 36 Tahun 2009 mengamanatkan tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Putusan MKDKI sebagai bukti permulaan dalam proses penyidikan terhadap dokter yang dilaporkan dalam sengketa medic sangat mungkin dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Namun demikian, dalam proses penyelsaiannya MKDKI memiliki kesulitan membuktikan. Ada kasus yang memang berhasil diselesaikan oleh MKDKI dengan melalui proses panjang. MKDKI berhasil menyelesaikan dengan keluarnya putusan MKDKI. Keputusan sidang Mejelis Kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI dalam penyelesaian proses pelanggaran oleh dokter/dokter gigi dapat dijadikan alat bukti permulaan di pengadilan, karena keduanya mempunyai proses pembuktian yang sama dan putusan MKDKI pula telah memenuhi syarat sebagai alat bukti surat karena putusan MKDKI yaitu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang/lembaga resmi, dilakukan melalui suatu proses yang sah berdasarakan Undang-Undang. Dengan demikian, putusan MKDKI sebagai putusan yang telah melalui proses panjang dapat dijadikan bukti awal untuk proses hokum selanjutnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan MKDKIen_US
dc.subjectBukti Permulaanen_US
dc.subjectSengketa Medicen_US
dc.titlePUTUSAN MKDKI SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP DOKTER YANG DILAPORKAN DALAM SENGKETA MEDIKen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record