• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PUTUSAN MKDKI SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP DOKTER YANG DILAPORKAN DALAM SENGKETA MEDIK

    Thumbnail
    View/Open
    TESIS.pdf (2.825Mb)
    Date
    2017-12-21
    Author
    MOH. FADLY, 12912088 S.H
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dokter merupakan profesi yang memiliki resiko tinggi. Oleh karena itu, untuk menjalankan profesi ini dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan. Jenjang pendidikan kedokteran hingga sampai pada kebolehan untuk berpraktik yaitu sangat panjang. Hal tersebut mengingat bahwa profesi tersebut memiliki resiko yang sangat besar dibandingkan dengan profesi lainnya. Pertanyaan penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme penegakan disiplin profesi kedokteran dalam MKDKI; dan Bagaimana justifikasi putusan MKDKI sebagai bukti permulaan dalam penyidikan terhadap dokter yang dilaporkan dalam sengketa medic? Dalam penelitian ini, digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan yuridis-sosiologis. Data sekunder yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mempelajari bahan-bahan hukum, maupun kepustakaan dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Metode analisis yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif preskripsi. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif preskripsi maka data yang ada dalam analisis akan dapat menguraikan data-data secara jelas. Berdasarkan pembahasan terhadap permasalahan penelitian, maka hasil penelitian yaitu: Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menerapkan disiplin kedokteran. MKDKI adalah lembaga negara yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter/ dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi dan menerapkan sanksi bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah, meskipun Pasal 29 UU no 36 Tahun 2009 mengamanatkan tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Putusan MKDKI sebagai bukti permulaan dalam proses penyidikan terhadap dokter yang dilaporkan dalam sengketa medic sangat mungkin dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Namun demikian, dalam proses penyelsaiannya MKDKI memiliki kesulitan membuktikan. Ada kasus yang memang berhasil diselesaikan oleh MKDKI dengan melalui proses panjang. MKDKI berhasil menyelesaikan dengan keluarnya putusan MKDKI. Keputusan sidang Mejelis Kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI dalam penyelesaian proses pelanggaran oleh dokter/dokter gigi dapat dijadikan alat bukti permulaan di pengadilan, karena keduanya mempunyai proses pembuktian yang sama dan putusan MKDKI pula telah memenuhi syarat sebagai alat bukti surat karena putusan MKDKI yaitu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang/lembaga resmi, dilakukan melalui suatu proses yang sah berdasarakan Undang-Undang. Dengan demikian, putusan MKDKI sebagai putusan yang telah melalui proses panjang dapat dijadikan bukti awal untuk proses hokum selanjutnya.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/7218
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV