IMUNITAS ASET NEGARA DALAM PERJANJIAN ANTARA BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) DENGAN PIHAK ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki imunitas, yaitu imunitas yurisdiksional dan imunitas eksekusi. BUMN merupakan perusahaan milik negara, ketika melakukan hubungan bisnis dengan pihak asing maka negara menjadi tidak imun. Hal ini berpotensi untuk menghilangkan aset negara di bawah BUMN. Berdasarkan masalah tersebut, maka dirumuskan judul “Imunitas Aset Negara dalam Perjanjian Antara BUMN dengan Pihak Asing dalam Perspektif Hukum Internasional”.
Terdapat dua permasalahan pokok dalam tulisan tersebut yaitu; (1) bagaimana imunitas aset negara dalam perjanjian antara BUMN dengan pihak asing ?; dan (2) bagaimana implikasi imunitas aset negara dalam perjanjian antara BUMN dengan pihak asing. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis imunitas aset negara dalam perjanjian antara BUMN dengan pihak asing dalam perspektif hukum internasional, serta implikasinya. Tulisan ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa saat ini ketika BUMN melakukan perjanjian dengan pihak asing, BUMN kehilangan imunitas yurisdiksi, padahal tindakan BUMN tidak terlepas dari tindakan negara. Imunitas terhadap eksekusi juga dianggap kurang memberikan perlindungan baik kepada aset negara, aset BUMN. Imunitas yurisdiksional seharusnya masih diberlakukan ketika sebab sengketa adalah tindakan BUMN yang didasarkan pada perintah negara. Penghapusan imunitas eksekusi juga dilakukan dengan waive of immunity, dan penyediaan earmarked property, dan property komersial. Hal ini dapat melindungi aset negara, aset BUMN yang penting, sekaligus memberikan jaminan kepada pihak yang berkontrak.
Collections
- Master of Law [1449]