PERILAKU PEDAGANG BAJU BATIK MEREK ULFA DI PASAR BERINGHARJO YOGYAKARTA DALAM MENENTUKAN HARGA JUAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM
Abstract
Pasar Beringharjo adalah pasar yang cukup terkenal dan banyak dikunjungi oleh konsumen wisatawan di Kota Yogyakarta, hal tersebut dapat dilihat berdasarkan hasil survei bahwa jumlah pengunjung di pasar Beringharjo Yogyakarta dari tahun 2016 mengalami kenaikan 4,46 persen dibanding dengan tahun sebelumnya, jumlah pengunjung pasar tradisional tercatat sebanyak 147.326 orang per hari pada tahun 2016 atau meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya 141.041 orang per hari. Dari banyaknya pengunjung pasar, maka pedagang memanfaatkannya dengan cara memberikan harga jual kepada konsumen wisatawan diatas harga normal atau harga pasar.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perilaku pedagang dalam menentukan harga jual baju Batik merek Ulfa kepada konsumen serta mendeskripsikan peran pemerintah dalam menentukan harga, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif, dimana penulis melakukan penelitian lapangan menggunakan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini adalah hampir semua responden pedagang baju Batik dengan merek Ulfa banyak melakukan pelanggaran etika bisnis Islam dan belum ada intervensi pemerinta (Disperindag) dalam menentukan harga serta penentuan harga jual diserahkan penuh kepada pedagang baju Batik.