• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PEMANTAU PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2014

    Thumbnail
    View/Open
    skripsi fix.pdf (1.662Mb)
    Date
    2018-04-11
    Author
    GAYATRY MAHARANI, 14410562
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sepak terjang pemantau pemilu selama ini dapat dikatakan mempunyai kendala-kendala dalam perjalanannya. Seperti di Kabupaten Klaten, pemantau pemilu yang merupakan lembaga independen mempunyai prosedur dimana haruslah menyampaikan hasil pemaantauan kepada KPU terlebih dahulu baru dapat disampaikan kepada publik. Hal ini ditakutkan bahwa sebagai lembaga yang memberikan akreditasi KPU dapat melakukan intervensi terhadap hasil pemantauan yang dilakukan oleh pemantau pemilu. berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana pelaksanaan pemantau pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan wakil Presiden di Kabupaten Klaten? Kedua, Bagaimana implementasi Pemantau Pemilu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Eksekutif menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Teori yang digunakan adalah Negara Hukum, Demokrasi dan Pemilihan Umum. Adapun metode penelitian ini adalah Normatif-Empiris. Pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Pustaka dan Wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa Pertama, Pelaksanaan Pemantau Pemilu yang dilaksanakan pada Pemilu 2014-2015 di Kabupaten Klaten belum menuai kata sempurna, dikarenakan masih banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah dan organisasi yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu. Pada dasarnya hadirnya pemantau pemilu sangat menjujung tinggi hadirnya system demokrasi di Indonesia, agar masyarakat dapat ikut serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. System pemantau pemilu juga harus disempurnakan agar para pendaftar pemantau pemilu dapat melaksanakan pemantau dengan regulasi yang ada serta memiliki Job description yang sejalan sesuai amanat dari Undang-undang. Kedua, Kehadiran Undang-Undang No. 7 tahun 2017 menjadi babak baru dan perubahan bagi masyarakat, khususnya yang ingin langsung mengawasi pelaksanaan Pemilu seccara langsung di pemilu 2019 mendatang. Pemantau Pemilu menjadi sebuah solusi bagi masyarakat yang ingin langsung mengawasi jalannya pesta demokrasi di Indonesia. Implementasi tentang Pemantau Pemilu sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu, dengan adanya Norma serta aturan yang jelas tentang Pemantau Pemilu dari pemerintah, masyarakat dapat ikut andil dalam Penyelengaraan pemilu 2019 mendatang agar cita-cita demokrasi yang ideal dapat terwujudkan langsung dari masyarakat dan kemanjadi kemenangan bersama dari rakyat Indonesia dan semoga pemerintah dapat Jujur dan adil dalam penyelengaraan Pemilu 2019 mendatang.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6945
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV