Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorGAYATRY MAHARANI, 14410562
dc.date.accessioned2018-04-24T10:45:34Z
dc.date.available2018-04-24T10:45:34Z
dc.date.issued2018-04-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6945
dc.description.abstractSepak terjang pemantau pemilu selama ini dapat dikatakan mempunyai kendala-kendala dalam perjalanannya. Seperti di Kabupaten Klaten, pemantau pemilu yang merupakan lembaga independen mempunyai prosedur dimana haruslah menyampaikan hasil pemaantauan kepada KPU terlebih dahulu baru dapat disampaikan kepada publik. Hal ini ditakutkan bahwa sebagai lembaga yang memberikan akreditasi KPU dapat melakukan intervensi terhadap hasil pemantauan yang dilakukan oleh pemantau pemilu. berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana pelaksanaan pemantau pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan wakil Presiden di Kabupaten Klaten? Kedua, Bagaimana implementasi Pemantau Pemilu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Eksekutif menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Teori yang digunakan adalah Negara Hukum, Demokrasi dan Pemilihan Umum. Adapun metode penelitian ini adalah Normatif-Empiris. Pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Pustaka dan Wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa Pertama, Pelaksanaan Pemantau Pemilu yang dilaksanakan pada Pemilu 2014-2015 di Kabupaten Klaten belum menuai kata sempurna, dikarenakan masih banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah dan organisasi yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu. Pada dasarnya hadirnya pemantau pemilu sangat menjujung tinggi hadirnya system demokrasi di Indonesia, agar masyarakat dapat ikut serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. System pemantau pemilu juga harus disempurnakan agar para pendaftar pemantau pemilu dapat melaksanakan pemantau dengan regulasi yang ada serta memiliki Job description yang sejalan sesuai amanat dari Undang-undang. Kedua, Kehadiran Undang-Undang No. 7 tahun 2017 menjadi babak baru dan perubahan bagi masyarakat, khususnya yang ingin langsung mengawasi pelaksanaan Pemilu seccara langsung di pemilu 2019 mendatang. Pemantau Pemilu menjadi sebuah solusi bagi masyarakat yang ingin langsung mengawasi jalannya pesta demokrasi di Indonesia. Implementasi tentang Pemantau Pemilu sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu, dengan adanya Norma serta aturan yang jelas tentang Pemantau Pemilu dari pemerintah, masyarakat dapat ikut andil dalam Penyelengaraan pemilu 2019 mendatang agar cita-cita demokrasi yang ideal dapat terwujudkan langsung dari masyarakat dan kemanjadi kemenangan bersama dari rakyat Indonesia dan semoga pemerintah dapat Jujur dan adil dalam penyelengaraan Pemilu 2019 mendatang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIMPLEMENTASen_US
dc.subjectPEMANTAU PEMILUen_US
dc.subjectPEMILIHAN UMUMen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMANTAU PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2014en_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record