Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph. D
dc.contributor.authorPrimaningtyas, Tiara Zulfa, 13410385
dc.date.accessioned2018-04-23T13:53:13Z
dc.date.available2018-04-23T13:53:13Z
dc.date.issued2017-05-31
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6841
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha dan mengetahui konsekuensi, apabila pemberian Hak Guna Usaha yang diatasnya masih terdapat tanah garapan masyarakat yang belum dibebaskan dan bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan jika dalam hal pemberian Hak Guna Usaha tersebut, timbul permasalahan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana pelaksanaaan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Sarana Mandiri Mukti di Kabupaten Kepahiang ? Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tersebut ? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen atau pustaka, kemudian diolah secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atau kesimpulan. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa proses pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Sarana Mandiri Mukti didasarkan pada peraturan umum, namun masih terdapat beberapa kekurangan dan kekeliruan. Areal pemberian Hak Guna Usaha atas PT. Sarana Mandiri Mukti masih terdapat garapan masyarakat yang belum dibebaskan. Hal ini menimbulkan sengketa pertanahan antara PT. Sarana Mandiri dengan massyarakat sekitar yang menduduki tanah tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penyelesaian permasalahan tersebut perlu dilakukan secara musyawarah mufakat agar tercapainya perdamaian dari kedua belah pihak, apabila tidak menemukan solusi dalam musyawarah maka dapat diselesaikan melalui Pengadilan.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectHak Guna Usahaid
dc.subjectPT. Sarana Mandiri Muktiid
dc.subjectSengketa Pertanahanid
dc.titlePelaksanaan Pemberian Hak Guna Usaha (Hgu) Berdasakan Peraturan Menteri dalam Negeri No 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah (Studi Pada PT. Sarana Mandiri Mukti di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record