Pelaksanaan Pemberian Hak Guna Usaha (Hgu) Berdasakan Peraturan Menteri dalam Negeri No 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah (Studi Pada PT. Sarana Mandiri Mukti di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha dan
mengetahui konsekuensi, apabila pemberian Hak Guna Usaha yang diatasnya masih
terdapat tanah garapan masyarakat yang belum dibebaskan dan bagaimana penyelesaian
sengketa pertanahan jika dalam hal pemberian Hak Guna Usaha tersebut, timbul
permasalahan. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana pelaksanaaan
pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Sarana Mandiri Mukti di Kabupaten
Kepahiang ? Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pemberian Hak Guna Usaha
(HGU) tersebut ? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen atau pustaka, kemudian diolah
secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai
pernyataan atau kesimpulan. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa proses pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Sarana
Mandiri Mukti didasarkan pada peraturan umum, namun masih terdapat beberapa
kekurangan dan kekeliruan. Areal pemberian Hak Guna Usaha atas PT. Sarana Mandiri
Mukti masih terdapat garapan masyarakat yang belum dibebaskan. Hal ini menimbulkan
sengketa pertanahan antara PT. Sarana Mandiri dengan massyarakat sekitar yang
menduduki tanah tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penyelesaian permasalahan
tersebut perlu dilakukan secara musyawarah mufakat agar tercapainya perdamaian dari
kedua belah pihak, apabila tidak menemukan solusi dalam musyawarah maka dapat
diselesaikan melalui Pengadilan.
Collections
- Law [2357]