• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEWENANGAN KPK UNTUK MENYIDIK TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Thumbnail
    View/Open
    Fransisca Desty Youvita 14410144.pdf (2.740Mb)
    Date
    2018-04-15
    Author
    Fransisca Desty Youvita, 14410144
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan KPK untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya beberapa saat lalu KPK menetapkan Pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice. Kasus tersebut ramai diperbincangkan karena menyangkut tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. Tindak pidana tersebut diatur dalam Bab 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berjudul Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, dimuat dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24. Selain kasus Fredrich, KPK juga pernah menetapkan Miryam S. Haryani dan Anggodo Widjojo sebagai tersangka obstruction of justice. Kewenangan KPK untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi masih menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum pidana. Kewenangan tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data-data empiris, karena mengkaji tentang peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan beberapa pakar hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dasar kewenangan tersebut antara lain karena tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi; pokok perkara dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ditangani oleh KPK; dan UU Tipikor merupakan bentuk lex spesialis dari KUHP. Kewenangan tersebut juga dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan No. 47/Pid/Pra/2017/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini juga merekomendasikan adanya penjelasan dalam UU KPK maupun UU Tipikor terkait kewenangan KPK untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hal itu bertujuan untuk menghindari adanya pro dan kontra terkait kewenangan KPK.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6774
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV