Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali, S.H., M.H
dc.contributor.authorFransisca Desty Youvita, 14410144
dc.date.accessioned2018-04-20T20:40:13Z
dc.date.available2018-04-20T20:40:13Z
dc.date.issued2018-04-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6774
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan KPK untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya beberapa saat lalu KPK menetapkan Pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice. Kasus tersebut ramai diperbincangkan karena menyangkut tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. Tindak pidana tersebut diatur dalam Bab 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berjudul Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, dimuat dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24. Selain kasus Fredrich, KPK juga pernah menetapkan Miryam S. Haryani dan Anggodo Widjojo sebagai tersangka obstruction of justice. Kewenangan KPK untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi masih menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum pidana. Kewenangan tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data-data empiris, karena mengkaji tentang peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan beberapa pakar hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dasar kewenangan tersebut antara lain karena tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi; pokok perkara dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ditangani oleh KPK; dan UU Tipikor merupakan bentuk lex spesialis dari KUHP. Kewenangan tersebut juga dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan No. 47/Pid/Pra/2017/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini juga merekomendasikan adanya penjelasan dalam UU KPK maupun UU Tipikor terkait kewenangan KPK untuk menyidik tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hal itu bertujuan untuk menghindari adanya pro dan kontra terkait kewenangan KPK.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan KPKen_US
dc.subjectTindak Pidana Lain yang Berkaitanen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectObstruction of Justiceen_US
dc.titleKEWENANGAN KPK UNTUK MENYIDIK TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record