KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENETAPKAN INDIKATOR DIBENTUKNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Abstract
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan Judicial Review terhadap produk hukum yang berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dengan dikeluarkannya 4 Perppu dalam jangka waktu 3 tahun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukan responsifitas pemerintahan tersebut dalam upaya menangani kekosongan hukum. Namun dengan dikeluarkannya perppu tersebut perlu adanya suatu acuan agar tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan hak subjektif Presiden dalam mengeluarkan Produk hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Terdapat 3 acuan yang di atur dalam putusan mahkamah konstitusi acuan tersebut adalah : 1)Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
Fenomena dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disebabkan karena adanya permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut di tunjukan oleh ketiadaan aturan hukum, sehingga untuk mengatasi agar tidak terjadinya kekosongan hukum dan melengkapi aturan hukum yang sudah ada namun belum dapat mengatasi permasalahan yang ada, sehingga patut diselesaikan sesegera mungkin.
Beranjak dari permasalahan tersebut, produk hukum yang dibuat pada era pemerintahan Joko Widodo.Belum dapat dikatakan telah melalui proses pengundangan yang sesuai, sehingga diperlukan adanya uji terhadap materi maupun terhadap proses legislasi yang dilakukan, dimana lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kelayakan suatu produk hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945, yakni Mahkamah Konsitusi.
2).Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3).kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
dengan adanya acuan tersebut menunjukan bahwa dalam era pemerintahan joko widodo ini telah menunjukan kemauan secara politik (politic will) yang responsif dalam menangani kekosongan hukum yang terjadi Indonesia sekalipun dalam beberapa aspek terdapat permasalahan yang timbul dari proses legislasi yang di lakukan oleh presiden.
Collections
- Law [2335]