Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin.SH.,M.Hum
dc.contributor.authorRd Fachrial Septiandy, 13410626
dc.date.accessioned2018-04-20T14:14:19Z
dc.date.available2018-04-20T14:14:19Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6717
dc.description.abstractKewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan Judicial Review terhadap produk hukum yang berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dengan dikeluarkannya 4 Perppu dalam jangka waktu 3 tahun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukan responsifitas pemerintahan tersebut dalam upaya menangani kekosongan hukum. Namun dengan dikeluarkannya perppu tersebut perlu adanya suatu acuan agar tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan hak subjektif Presiden dalam mengeluarkan Produk hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Terdapat 3 acuan yang di atur dalam putusan mahkamah konstitusi acuan tersebut adalah : 1)Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Fenomena dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disebabkan karena adanya permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut di tunjukan oleh ketiadaan aturan hukum, sehingga untuk mengatasi agar tidak terjadinya kekosongan hukum dan melengkapi aturan hukum yang sudah ada namun belum dapat mengatasi permasalahan yang ada, sehingga patut diselesaikan sesegera mungkin. Beranjak dari permasalahan tersebut, produk hukum yang dibuat pada era pemerintahan Joko Widodo.Belum dapat dikatakan telah melalui proses pengundangan yang sesuai, sehingga diperlukan adanya uji terhadap materi maupun terhadap proses legislasi yang dilakukan, dimana lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kelayakan suatu produk hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945, yakni Mahkamah Konsitusi. 2).Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3).kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan; dengan adanya acuan tersebut menunjukan bahwa dalam era pemerintahan joko widodo ini telah menunjukan kemauan secara politik (politic will) yang responsif dalam menangani kekosongan hukum yang terjadi Indonesia sekalipun dalam beberapa aspek terdapat permasalahan yang timbul dari proses legislasi yang di lakukan oleh presiden.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPerppuen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectIndikator dikeluarkannya Perppuen_US
dc.titleKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENETAPKAN INDIKATOR DIBENTUKNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGen_US
dc.typeUnder Grade Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record