PENGUATAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERBASIS KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT (STUDI DESA ADAT DI BALI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia berbasis kearifan lokal masyarakat adat melalui studi Desa Adat di Bali. Hal ini didasari oleh kelemahan yang terdapat pada KUHP Nasional dalam mengakui hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan. Rumusan Pasal 2 KUHP Nasional mencerminkan adanya dominasi negara dengan memberikan batasan secara ketat, khusunya terkait pemberlakuan hukum yang hidup melalui Perda. Ketentuan tersebut menunjukkan upaya untuk menegasikan hakikat hukum yang hidup sebagai hukum tidak tertulis. Realita ini berbeda dengan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal yang terdapat pada Desa Adat di Bali yang selama ini dilestarikan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana tanpa adanya upaya untuk menegasikan hakikat yang dimiliki. Rumusan masalah penelitian ini ialah 1) bagaimana eksistensi dan legitimasi kearifan lokal masyarakat adat dalam kehidupan Desa Adat di Bali?; 2) apakah pola sistem pemidanaan Desa Adat di Bali telah merefleksikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat?; dan 3) bagaimana relevansi kearifan lokal Desa Adat di Bali sebagai dasar pola penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris dengan menggunakan sumber data primer serta sekunder yang diperoleh melaui studi pustaka, observasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan dalam pengolahan data dan menganalisisnya dengan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah, pertama, eksistensi dan legitimasi kearifan lokal dalam kehidupan Desa Adat di Bali menunjukkan posisi fundamental yang diimplementasikan sebagai falsafah hidup, yaitu Tri Hita Karana, baik dalam tataran folosofis, sosiologis maupun yuridis. Kedua, nilai-nilai kearifan lokal di Bali telah direfleksikan dalam pola sistem pemidanaan Desa Adat di Bali dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan dan tujuannya untuk menjaga keseimbangan kosmis terhadap unsur parahayangan, pawongan dan palemahan. Ketiga, relevansi kearifan lokal Desa Adat di Bali sebagai dasar penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia berbasis kearifan lokal dapat dilakukan melalui sifat universal yang melekat di dalamnya. Sifat ini menjadi dasar untuk menggambarkan stimulus, respon dan konsekuensi terhadap pola penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia yang meliputi segala ruang lingkupnya untuk mewujudkan pola yang dinamis dan adaptif. Rekomendasi dari penelitian ini ialah sistem pemidanaan yang berlaku pada masyarakat heterogen sudah seharusnya mengakomodir konsep pluralisme hukum untuk melakukan penguatan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal masyarakat adat. Dengan demikian, menggali setiap kearifan lokal masyarakat yang beragam akan memberikan gambaran tentang rasa keadilan sebagai dasar mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kata-Kata Kunci: Penguatan, Sistem Pemidanaan, Kearifan Lokal, Desa Adat di Bali
Collections
- Doctor of Law [158]
