Show simple item record

dc.contributor.authorHENDAR, JEJEN
dc.date.accessioned2026-09-25T03:38:37Z
dc.date.available2026-09-25T03:38:37Z
dc.date.issued2026-09-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/67160
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) berbasis keadilan sosial, mengkaji praktik pengelolaannya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta merumuskan rekonstruksi model pengelolaan TJSP dalam perspektif hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, kasus, dan filsafat. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelaksanaan TJSP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan TJSP perlu didasarkan pada prinsip keadilan sosial karena TJSP merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi, melindungi lingkungan hidup, serta mengimplementasikan nilai Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Praktik pengelolaan TJSP pada BUMN telah berkembang dari model filantropis menuju pendekatan strategis yang terintegrasi dengan kebijakan perusahaan melalui program pendidikan, pemberdayaan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan inklusi digital. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kelemahan, antara lain belum adanya standar operasional keadilan sosial yang terukur, pelaksanaan yang bersifat sektoral, lemahnya pengawasan dan akuntabilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program. Rekonstruksi diarahkan pada norma yang mengikat dan terukur melalui indikator keadilan sosial, distribusi manfaat berdasarkan kebutuhan dan dampak, keberpihakan kepada kelompok rentan dan masyarakat terdampak, partisipasi bermakna, transparansi, akuntabilitas, pengawasan independen, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sanksi, insentif, dan disinsentif yang efektif. Kebaruan penelitian terletak pada konstruksi model pengelolaan yang memadukan dimensi distributif, korektif, dan prosedural ke dalam tata kelola TJSP secara operasional dan terpadu. Model rekonstruksi ini menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam seluruh tahapan pengelolaan TJSP sehingga mampu mewujudkan keadilan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kata-kata kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Keadilan Sosial, BUMN, Rekonstruksi Hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Perusahaanen_US
dc.subjectKeadilan Sosialen_US
dc.subjectBUMNen_US
dc.subjectRekonstruksi Hukumen_US
dc.titleREKONTRUKSI PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN YANG BERBASIS PADA KEADILAN SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record