• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MODEL KLAUSUL HARDSHIP DALAM KONTRAK KOMERSIAL YANG MEMBERIKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK

    Thumbnail
    View/Open
    23932022 (1.243Mb)
    Date
    2026-09-26
    Author
    ARIF, JUNAIDI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model klausul hardship dalam kontrak komersial yang berkeadilan bagi para pihak, sebagai respons atas kekosongan norma dalam hukum kontrak Indonesia. Peneliti mengkaji tiga permasalahan, pertama secara filosofi, diperlukan klausul hardship dalam hukum kontrak Indonesia kedua hukum kontrak Indonesia tidak mengakomodasi hardship menurut norma hukum kontrak internasional dan model klausul hardship yang berkeadilan dalam hukum kontrak indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan normatif, yang berfokus pada analisis terhadap asas-asas hukum, doktrin, dan ketentuan perundang-undangan nasional maupun instrumen hukum internasional seperti,Unidroit Principles of International Commercial Contracts (UPICC) dan Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) dan model kontrak International Trade Centre (ITC) Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, klausul hardship mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual, dengan memberikan mekanisme adaptif dalam menghadapi ketidakpastian. Klausul ini memberi ruang bagi para pihak untuk menegosiasikan kembali kewajiban mereka sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.Klausul hardship yang tidak diakomodasi dalam hukum kontrak di Indonesia sesuai dengan norma hukum kontrak internasional karena hukum positif di Indonesia masih menggunakan KUHPerdata yang merupakan warisan hukum Belanda. Hal ini mencerminkan adanya kekosongan norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik kontrak, ketika terjadi perubahan fundamental yang menyebabkan salah satu pihak kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Klausul hardship dalam model kontrak International Trade Centre (ITC) yang merupakan best practise model kontrak dalam praktik kontrak internasional dapat diadopsi sebagai rujukan struktural dalam penyusunan kontrak komersial dengan tetap menghormati asas otonomi para pihak untuk menentukan pilihan apakah akan mengatur klausul tersebut secara spesifik atau mengecualikannya dari kontrak. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan model klausul hardship ke dalam peraturan perundang- undangan sebagai norma yang eksplisit, lengkap, dan operasional dengan bentuk semi-mandatory dimana negara wajib menyediakan norma dasar dan perlindungan minimum, sedangkan para pihak bebas mengembangkan mekanisme penerapannya sesuai kebutuhan kontrak. Kata kunci: Klausul Hardship, Force majeure,semi- mandatory,International Trade Centre (ITC).
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/67159
    Collections
    • Doctor of Law [157]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV