• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI GOJEK ATAS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH PELAKU DRIVER OJEK ONLINE DI YOGYAKARTA

    Thumbnail
    View/Open
    RATNA KUMALA SARI_ 14410049.pdf (4.448Mb)
    Date
    2018-04-12
    Author
    RATNA KUMALA SARI, 14410049
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan tanggal 22 Juni 2009 memunculkan perspektif baru dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum sebagaimana ketentuan di Pasal 315 ayat (1) yang menyatakan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya. Namun demikian, walaupun pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum sudah diatur dalam ketentuan pidana, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, para penegak hukum masih saja menempatkan pengemudi kendaraan sebagai subyek tindak pidana yang harus bertanggungjawab secara pidana. Dari latar belakang tersebut, maka muncul permasalahan yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh driver ojek online dan bagaimana praktek penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (socio legal research). Dengan menggunakan pendekatan secara yuridis empiris dimana untuk menemukan teori- teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum mengenai masalah pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh driver ojek online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu, doktrin Identifikasi tidak dapat diterapakan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK, doktrin ini mensyaratkan adanya directing mind sedangkan dalam hal ini tidak terdapat directing mind melainkan pelaku fisiknya adalah driver ojek online. Kedua, doktrin strict liability tidak dapat digunakan untuk menjerat korporasi GO-JEK untuk dimintakan pertanggunggawaban pidana, dikarenakan hubungan antara korporasi GO-JEK dengan driver hanya sebatas hubungan kemitraan yang dalam hal ini mempunyai kedudukan setara. Ketiga, doktrin vicarious liability bahwa untuk menjerat Korporasi GO-JEK tidak bisa karena di dalam UULAJ mengatur dengan jelas siapa saja pelaku yang dapat dijerat yaitu perusahaan angkutan umum. Terdapat kendala yuridis dan non yuridis dalam praktek penegakan hukumnya. Antara lain belum ada ketentuan hukum acara pidana yang secara jelas mengatur penuntutan terhadap korporasi GOJEK dan keterbatasan sumber daya manusia dalam hal pengetahuan hukum dan kemampuan teknis yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi GOJEK, faktor sosial yang merugikan masyarakat sendiri.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6696
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV