Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. AROMA ELMINA MARTHA, S.H., M.H
dc.contributor.authorRATNA KUMALA SARI, 14410049
dc.date.accessioned2018-04-20T11:31:25Z
dc.date.available2018-04-20T11:31:25Z
dc.date.issued2018-04-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6696
dc.description.abstractUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan tanggal 22 Juni 2009 memunculkan perspektif baru dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum sebagaimana ketentuan di Pasal 315 ayat (1) yang menyatakan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya. Namun demikian, walaupun pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum sudah diatur dalam ketentuan pidana, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, para penegak hukum masih saja menempatkan pengemudi kendaraan sebagai subyek tindak pidana yang harus bertanggungjawab secara pidana. Dari latar belakang tersebut, maka muncul permasalahan yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh driver ojek online dan bagaimana praktek penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (socio legal research). Dengan menggunakan pendekatan secara yuridis empiris dimana untuk menemukan teori- teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum mengenai masalah pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh driver ojek online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu, doktrin Identifikasi tidak dapat diterapakan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi GO-JEK, doktrin ini mensyaratkan adanya directing mind sedangkan dalam hal ini tidak terdapat directing mind melainkan pelaku fisiknya adalah driver ojek online. Kedua, doktrin strict liability tidak dapat digunakan untuk menjerat korporasi GO-JEK untuk dimintakan pertanggunggawaban pidana, dikarenakan hubungan antara korporasi GO-JEK dengan driver hanya sebatas hubungan kemitraan yang dalam hal ini mempunyai kedudukan setara. Ketiga, doktrin vicarious liability bahwa untuk menjerat Korporasi GO-JEK tidak bisa karena di dalam UULAJ mengatur dengan jelas siapa saja pelaku yang dapat dijerat yaitu perusahaan angkutan umum. Terdapat kendala yuridis dan non yuridis dalam praktek penegakan hukumnya. Antara lain belum ada ketentuan hukum acara pidana yang secara jelas mengatur penuntutan terhadap korporasi GOJEK dan keterbatasan sumber daya manusia dalam hal pengetahuan hukum dan kemampuan teknis yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi GOJEK, faktor sosial yang merugikan masyarakat sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectKorporasi GO-JEKen_US
dc.subjectKecelakaan Lalu Lintasen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI GOJEK ATAS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH PELAKU DRIVER OJEK ONLINE DI YOGYAKARTAen_US
dc.typeundergraduateThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record