| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas permasalahan klausul wa’d hibah dalam akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT) yang berpotensi mengaburkan batas antara janji
pemindahan kepemilikan dan akad hibah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis
konstruksi hukum klausul wa’d hibah dalam IMBT serta akibat hukumnya apabila
klausul tersebut dirumuskan seolah-olah memindahkan kepemilikan sejak awal
akad ijarah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, hukum Islam, dan analitis. Bahan
hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-
undangan, fatwa DSN-MUI, KHES, serta literatur hukum ekonomi syariah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa klausul wa’d hibah harus ditempatkan sebagai janji
pemindahan kepemilikan setelah masa ijarah berakhir, bukan sebagai akad hibah
yang berlaku sejak awal. Apabila klausul tersebut dirumuskan secara tidak tepat,
maka dapat menimbulkan ketidakjelasan status objek, kedudukan ujrah, dan
pembagian risiko kepemilikan. Kesimpulannya, klausul wa’d hibah yang tepat
harus menegaskan pemisahan antara ijarah sebagai akad pemanfaatan, wa’d sebagai
janji, dan hibah sebagai akad pemindahan kepemilikan agar IMBT tetap sesuai
dengan prinsip hukum Islam. | en_US |