Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: pertama akibat hukum terhadap Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apabila notaris tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan kedua bentuk
pertanggungjawaban notaris atas tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam
pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif yang didukung dengan keterangan-keterangan
narasumber. Peneliti menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan mengunakan
bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan wawancara narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama akibat hukum terhadap PPJB apabila notaris tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian adalah bahwa akta tersebut dapat kehilangan kekuatan pembuktian
sebagai akta autentik, bahkan dalam keadaan tertentu dapat dinyatakan batal demi
hukum atau dapat dibatalkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi; dan
kedua bentuk pertanggungjawaban notaris yang tidak menerapkan prinsip kehati-
hatian dalam pembuatan akta PPJB dapat berupa tanggung jawab administratif,
perdata, pidana, maupun tanggung jawab etik sesuai dengan bentuk pelanggaran
yang dilakukan. Peneliti menyarankan agar notaris senantiasa menerapkan prinsip
kehati-hatian; pemerintah dan majelis pengawas notaris perlu meningkatkan
pembinaan dan pengawasan terhadap notaris; dan bagi masyarakat, sebelum
melakukan transaksi jual beli tanah melalui PPJB, memastikan keabsahan identitas
para pihak dan kelengkapan seluruh dokumen.
Collections
- Master of Public Notary [174]
