Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham yang Diselenggarakan Tanpa Memenuhi Persyaratan Kuorum
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam Perseroan
Terbatas yang berwenang mengambil keputusan penting bagi perseroan, termasuk
pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan persyaratan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai syarat formil sahnya suatu
RUPS. Namun dalam praktik, masih terdapat penyelenggaraan RUPS yang tidak
memenuhi persyaratan kuorum dan tetap menghasilkan keputusan yang berdampak
bagi perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan RUPS yang
diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum serta tanggung jawab hukum
para pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus,
menggunakan Putusan Nomor 272/Pdt.G/2016/PN.Sby dan Putusan Nomor
148/Pdt/2019/PT.Mks sebagai objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
RUPS yang diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum mengandung cacat
hukum dan termasuk kategori dapat dibatalkan (vernietigbaar), sehingga
pembatalannya harus melalui gugatan ke pengadilan. Adapun tanggung jawab hukum
pihak yang menyelenggarakan RUPS tanpa kuorum didasarkan pada Pasal 1365 KUH
Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Notaris yang lalai memverifikasi
terpenuhinya syarat kuorum sebelum membuat akta juga dapat dimintai
pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [174]
