Show simple item record

dc.contributor.authorNovitasari, Uffi
dc.date.accessioned2026-09-03T03:52:49Z
dc.date.available2026-09-03T03:52:49Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66663
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai tuntutan balik terhadap korban TPKS balik pelaku masih sering terjadi dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Pelaku kerap memanfaatkan instrumen hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk melaporkan balik korban setelah korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Padahal, secara normatif hal tersebut telah diatur dalam Pasal 69 huruf g UU TPKS, Pasal 144 dan Pasal 147 KUHAP, serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka normatif dan implementasi perlindungan hukum terhadap korban tuntutan balik, serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif Feminist Legal Theory MacKinnon. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data normatif diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, sedangkan data empiris diperoleh melalui wawancara dengan lembaga terkait. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan dasar perlindungan hukum terhadap korban tuntutan balik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya mekanisme khusus penanganan laporan balik, ketiadaan proses penyaringan awal, belum diterapkannya standar pembuktian yang ketat, masih adanya bias gender dalam perspektif aparat penegak hukum, serta pengaruh relasi kuasa antara korban dan pelaku. Dalam perspektif Feminist Legal Theory MacKinnon, Feminisme Radikal menjadi pendekatan yang paling relevan karena memandang laporan balik sebagai perwujudan sistem patriarki yang mempertahankan dominasi terhadap perempuan melalui instrumen hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan implementasi UU TPKS melalui penerapan prinsip antireviktimisasi, penyusunan pedoman internal bagi lembaga terkait, serta harmonisasi kebijakan nasional dengan standar perlindungan korban sebagaimana diatur dalam CEDAW.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Tuntutan Balik, Feminist Legal Theoryen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Korban Tuntutan Balik Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Feminist Legal Theoryen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24912045


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record