| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai tuntutan balik terhadap korban TPKS balik
pelaku masih sering terjadi dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Pelaku
kerap memanfaatkan instrumen hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), untuk melaporkan balik korban setelah korban melaporkan kekerasan
seksual yang dialaminya. Padahal, secara normatif hal tersebut telah diatur dalam
Pasal 69 huruf g UU TPKS, Pasal 144 dan Pasal 147 KUHAP, serta Pasal 10 ayat
(1) dan ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini bertujuan
menganalisis kerangka normatif dan implementasi perlindungan hukum terhadap
korban tuntutan balik, serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif Feminist
Legal Theory MacKinnon. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data normatif
diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, sedangkan data empiris
diperoleh melalui wawancara dengan lembaga terkait. Seluruh data dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah
memberikan dasar perlindungan hukum terhadap korban tuntutan balik. Namun,
implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya
mekanisme khusus penanganan laporan balik, ketiadaan proses penyaringan awal,
belum diterapkannya standar pembuktian yang ketat, masih adanya bias gender
dalam perspektif aparat penegak hukum, serta pengaruh relasi kuasa antara korban
dan pelaku. Dalam perspektif Feminist Legal Theory MacKinnon, Feminisme
Radikal menjadi pendekatan yang paling relevan karena memandang laporan balik
sebagai perwujudan sistem patriarki yang mempertahankan dominasi terhadap
perempuan melalui instrumen hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
regulasi dan implementasi UU TPKS melalui penerapan prinsip antireviktimisasi,
penyusunan pedoman internal bagi lembaga terkait, serta harmonisasi kebijakan
nasional dengan standar perlindungan korban sebagaimana diatur dalam CEDAW. | en_US |