Show simple item record

dc.contributor.authorUmmah, Awal
dc.date.accessioned2026-09-02T07:42:07Z
dc.date.available2026-09-02T07:42:07Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66647
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran makna kekayaan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 serta implikasinya terhadap tanggung jawab hukum direksi. Permasalahan utama yang dikaji adalah disharmoni antara rezim hukum keuangan negara dan hukum korporasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam menentukan apakah kerugian BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, konseptual, dan kasus, serta disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 telah mengarah pada pemurnian status BUMN sebagai entitas hukum privat, sehingga kekayaan negara yang dipisahkan bertransformasi menjadi kekayaan korporasi. Konsekuensinya, kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis BUMN seharusnya dipandang sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian negara dalam perspektif hukum publik. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan hukum publik yang memperluas makna kerugian negara, sehingga berimplikasi pada kriminalisasi keputusan bisnis direksi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan doktrin Business Judgment Rule sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah distorsi dalam pertanggungjawaban direksi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBUMN, kekayaan negara, tanggung jawab direksi, Business Judgment Rule, kerugian negaraen_US
dc.titleImplikasi Hukum Tanggung Jawab Direksi akibat Pergeseran Makna Kekayaan Negara pada Badan Usaha Milik Negara Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2026en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23912057


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record