Implikasi Hukum Tanggung Jawab Direksi akibat Pergeseran Makna Kekayaan Negara pada Badan Usaha Milik Negara Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2026
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran makna kekayaan negara pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 serta implikasinya terhadap tanggung jawab hukum direksi. Permasalahan
utama yang dikaji adalah disharmoni antara rezim hukum keuangan negara dan hukum
korporasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam menentukan
apakah kerugian BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-
undangan, konseptual, dan kasus, serta disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 telah
mengarah pada pemurnian status BUMN sebagai entitas hukum privat, sehingga
kekayaan negara yang dipisahkan bertransformasi menjadi kekayaan korporasi.
Konsekuensinya, kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis BUMN seharusnya
dipandang sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian negara dalam perspektif hukum
publik. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kecenderungan
menggunakan pendekatan hukum publik yang memperluas makna kerugian negara,
sehingga berimplikasi pada kriminalisasi keputusan bisnis direksi. Penelitian ini
menegaskan pentingnya penerapan doktrin Business Judgment Rule sebagai
mekanisme perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi
regulasi antara Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, dan
Undang-Undang Perseroan Terbatas guna menciptakan kepastian hukum dan
mencegah distorsi dalam pertanggungjawaban direksi.
Collections
- Master of Law [1613]
