Implementasi Maqasyid Syari’ah dalam Penetapan Biaya Ta’zir pada Akad Pembiayaan di Baitul Mal Wat-Tamwil Mitra Usaha Umat Sejahtera (Analisis Putusan Nomor 52/Pdt.G/2024/PTA.YK)
Abstract
Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, yaitu bagaimana klasifikasi
kriteria anggota mampu yang sengaja menunda pembiayaan (muthil) dalam Putusan
Nomor 52/Pdt.G/2024/PTA.YK ditinjau dari Maqashid Syariah, dan bagaimana
penerapan Maqashid Syariah terhadap akumulasi ta'zir yang dikenakan BMT MUU
Sejahtera pada anggota yang mengalami gagal bayar dalam putusan tersebut. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus
(case approach), yang mengkaji putusan pengadilan sebagai sumber data primer serta
didukung wawancara terhadap pihak nasabah dan manajemen BMT MUU Sejahtera
guna memperoleh gambaran empiris atas praktik penerapan ta'zir di lapangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi muthil terhadap tergugat I secara formal
sesuai dengan fakta wanprestasi, namun belum didukung pembuktian materiil yang
memadai atas unsur kemampuan finansial sebagaimana disyaratkan Fatwa DSN-MUI
Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000. Selain itu, akumulasi ta'zir selama 63 bulan yang
melampaui nilai pokok utang menunjukkan pergeseran fungsi ta'zir dari ta'dib
(edukatif) menjadi beban finansial eksploitatif bgi anggota, diperparah lemahnya
pemenuhan asas an-taradin dalam klausul baku akad yang dibuat oleh BMT.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar BMT MUU Sejahtera
merumuskan mekanisme pembatasan maksimum (capping) akumulasi ta'zir serta
memperkuat transparansi akad, dan untuk DSN-MUI memperkaya Fatwa Nomor
17/DSN-MUI/IX/2000 dengan parameter operasional kriteria muthil dan batas
maksimum akumulasi ta'zir.
Collections
- Master of Public Notary [174]
