Show simple item record

dc.contributor.authorFauzan, Ikramul
dc.date.accessioned2026-09-01T05:37:30Z
dc.date.available2026-09-01T05:37:30Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66579
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan hukum yang signifikan antara ranah Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) mengenai garis demarkasi antara kesalahan administratif ( administratif error ) dan perbuatan pidana ( criminal act ) ketika penggunaan kekuasaan berimplikasi pada menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasca- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiil, terdapat kecenderungan aparat penegak hukum untuk menerapkan "kesalahan prosedur" dalam mengizinkan kewenangan langsung ke ranah pidana secara eksesif, meskipun instrumen Hukum Administrasi Negara melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah menyediakan mekanisme pengujian dan audit internal terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis pengalihan tanggung jawab dalam mengizinkan atribusi, delegasi, dan mandat, serta menganalisis konstruksi hukum demarkasi antara mengizinkan administrasi dan tindak pidana korupsi meninjau dari aspek mens rea dan faute de service . Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan- undangan ( pendekatan undang-undang ), pendekatan kontekstual ( pendekatan konseptual ), dan pendekatan kasus ( pendekatan kasus ). Hasil penelitian menunjukkan Pertama , tanggung jawab hukum beralih penuh pada atribusi dan delegasi karena adanya kemandirian pejabat, sedangkan pada wewenang tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat ( mandans ), kecuali penerima mandat terbukti melakukan tindakan melebihi ( ultra vires ). Kedua , demarkasi hukum dirumuskan melalui "Model Demarkasi Terintegrasi" dengan instrumen "Uji Mens Rea Objektif". Penyalahgunaan resmi baru dikualifikasikan sebagai korupsi jika terdapat bukti materiil pengayaan tidak adil (unjustrichment) seperti aliran dana ilegal atau suap. Tanpa bukti tersebut, kerugian negara wajib diklasifikasikan sebagai kesalahan jabatan ( faute de service ) yang penyelesaiannya mutlak berada di ranah hukum administrasi melalui mekanisme APIP dalam waktu 60 hari, demi mencegah ketakutan ketatanegaraan dalam pengambilan keputusan ( administrasi defensif ).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukum, Atribusi, Delegasi, Mandat, Maladministrasi, Tindak Pidana Korupsi, Mens Rea , Faute de Serviceen_US
dc.titleKonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintahan dalam Wewenang Atribusi, Delegasi, dan Mandat: Studi Demarkasi Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24912018


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record