Konstruksi Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintahan dalam Wewenang Atribusi, Delegasi, dan Mandat: Studi Demarkasi Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan hukum yang signifikan
antara ranah Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Pidana Khusus
(Tindak Pidana Korupsi) mengenai garis demarkasi antara kesalahan administratif
( administratif error ) dan perbuatan pidana ( criminal act ) ketika penggunaan
kekuasaan berimplikasi pada menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasca-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah delik
korupsi dari delik formal menjadi delik materiil, terdapat kecenderungan aparat
penegak hukum untuk menerapkan "kesalahan prosedur" dalam mengizinkan
kewenangan langsung ke ranah pidana secara eksesif, meskipun instrumen Hukum
Administrasi Negara melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP)
telah menyediakan mekanisme pengujian dan audit internal terlebih dahulu.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis pengalihan tanggung
jawab dalam mengizinkan atribusi, delegasi, dan mandat, serta menganalisis
konstruksi hukum demarkasi antara mengizinkan administrasi dan tindak pidana
korupsi meninjau dari aspek mens rea dan faute de service . Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-
undangan ( pendekatan undang-undang ), pendekatan kontekstual ( pendekatan
konseptual ), dan pendekatan kasus ( pendekatan kasus ). Hasil penelitian
menunjukkan Pertama , tanggung jawab hukum beralih penuh pada atribusi dan
delegasi karena adanya kemandirian pejabat, sedangkan pada wewenang tanggung
jawab tetap berada pada pemberi mandat ( mandans ), kecuali penerima mandat
terbukti melakukan tindakan melebihi ( ultra vires ). Kedua , demarkasi hukum
dirumuskan melalui "Model Demarkasi Terintegrasi" dengan instrumen "Uji Mens
Rea Objektif". Penyalahgunaan resmi baru dikualifikasikan sebagai korupsi jika
terdapat bukti materiil pengayaan tidak adil (unjustrichment) seperti aliran dana
ilegal atau suap. Tanpa bukti tersebut, kerugian negara wajib diklasifikasikan
sebagai kesalahan jabatan ( faute de service ) yang penyelesaiannya mutlak berada
di ranah hukum administrasi melalui mekanisme APIP dalam waktu 60 hari, demi
mencegah ketakutan ketatanegaraan dalam pengambilan keputusan ( administrasi
defensif ).
Collections
- Master of Law [1613]
