Konstruksi Hukum Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pembuktian Terbalik pada Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum terhadap pembuktian
pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang yang berimplikasi pada efektivitas
penegakan hukum dan mengkaji asas praduga tak bersalah jika dikonstruksikan
dalam penerapan pembuktian terbalik terhadap pidana asal pada tindak pidana
pencucian uang tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak
tersangka. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang dalam
konstruksi hukum pidana pada dasarnya bukan lagi mengenai persoalan yang lebih
benar antara dependent crime atau independent crime, melainkan konstruksi yang
memperlakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak pidana yang
prosedurnya mandiri namun substansinya tetap terikat yang memungkinkan
fleksibilitas penegakan hukum tanpa mengorbankan due process. Kedua,
pembuktian terbalik dalam pidana asal pada Tindak Pidana Pencucian Uang bukan
mengenai penghapusan asas praduga tak bersalah melainkan rekonstruksi terbatas
atas beban pembuktian dalam konteks kejahatan ekonomi dan konstruksi tersebut
sah sepanjang diterapkan secara proporsional juga tetap menjamin perlindungan
hak terssangka.
Collections
- Master of Law [1613]
