Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Mengakses Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)
Abstract
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan
sebagian uji materi terkait batas usia calon presiden/wakil presiden melalui penambahan
interpretasi pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yaitu "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Namun, proses Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tertutup menimbulkan kontroversi, kebocoran
informasi, dissenting opinion dari lima hakim, serta dugaan pelanggaran etik yang
menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga. Oleh karena itu, peneliti
tertarik menganalisis mengapa hasil RPH tidak dapat diakses publik dan urgensi
keterbukaannya dalam perspektif negara hukum demokratis terkait putusan tersebut.
Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus,
menggunakan data primer dari peraturan perundang-undangan serta putusan MK, dan data
sekunder dari literatur terkait, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa kerahasiaan RPH dijamin Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi untuk
menjaga independensi, tetapi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga menciptakan ketidakpercayaan
publik akibat kebocoran dan isu etik. Urgensi pembukaan hasil RPH (seperti ringkasan
anonim atau dissenting opinion) diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, good
governance, dan legitimasi MK dalam negara hukum demokratis, dengan rekomendasi revisi
PerMK dan digitalisasi e-Court.
Collections
- Law [3916]
