Show simple item record

dc.contributor.authorAndini, Elsavania
dc.date.accessioned2026-08-31T06:13:40Z
dc.date.available2026-08-31T06:13:40Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66531
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian uji materi terkait batas usia calon presiden/wakil presiden melalui penambahan interpretasi pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Namun, proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tertutup menimbulkan kontroversi, kebocoran informasi, dissenting opinion dari lima hakim, serta dugaan pelanggaran etik yang menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga. Oleh karena itu, peneliti tertarik menganalisis mengapa hasil RPH tidak dapat diakses publik dan urgensi keterbukaannya dalam perspektif negara hukum demokratis terkait putusan tersebut. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan data primer dari peraturan perundang-undangan serta putusan MK, dan data sekunder dari literatur terkait, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kerahasiaan RPH dijamin Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi untuk menjaga independensi, tetapi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga menciptakan ketidakpercayaan publik akibat kebocoran dan isu etik. Urgensi pembukaan hasil RPH (seperti ringkasan anonim atau dissenting opinion) diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, good governance, dan legitimasi MK dalam negara hukum demokratis, dengan rekomendasi revisi PerMK dan digitalisasi e-Court.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeterbukaan Informasi Publik, Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah Konstitusien_US
dc.titleUrgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Mengakses Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410347


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record