Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam Putusan Pembatalan Akta Notaris akibat Pemalsuan Identitas (Studi tentang Putusan Nomor 170/Pdt.G/2019/PN Mlg Jo. Nomor 391/PDT/2020/PT.SBY)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor 170/Pdt.G/2019/PN Mlg jo. Nomor 391/PDT/2020/PT.SBY terkait
pembatalan akta notaris akibat pemalsuan identitas, serta menganalisis implikasi
yuridis yang timbul terhadap para pihak, akta notaris, dan Notaris. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut
telah tepat secara yuridis dan bagaimana implikasi hukum yang timbul akibat
pembatalan akta notaris tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber, yaitu
hakim, notaris, akademisi, dan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Analisis data
dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan fakta hasil penelitian
terhadap ketentuan hukum, teori, dan doktrin hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam
membatalkan Akta Kuasa Nomor 07 tanggal 26 Juli 2013 telah tepat secara yuridis
karena adanya pemalsuan identitas yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat
subjektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu,
pembatalan akta menimbulkan implikasi yuridis terhadap para pihak, akta autentik,
dan Notaris. Para penggugat memperoleh pemulihan hak atas objek sengketa,
sedangkan pihak yang melakukan pemalsuan identitas bertanggung jawab atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Akta notaris kehilangan kekuatan
pembuktian sempurna dan dokumen turunannya menjadi tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya penerapan
asas kehati-hatian oleh Notaris dalam melakukan verifikasi identitas para
penghadap guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Collections
- Master of Public Notary [174]
