Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Tanah Warisan yang Dinyatakan Batal oleh Pengadilan
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab notaris dalam pembuatan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah warisan yang dinyatakan
batal oleh pengadilan. Permasalahan ini berangkat dari praktik nyata kenotariatan
di mana notaris memproses objek jaminan berupa tanah warisan berstatus
onverdeelde boedel tanpa verifikasi yang memadai. Penelitian ini menjawab dua
rumusan masalah, yaitu bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian notaris dalam
pembuatan SKMHT atas tanah warisan yang belum dibagi, serta bagaimana
tanggung jawab notaris ketika SKMHT yang dibuatnya dinyatakan batal oleh
pengadilan. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan Putusan Nomor
663/Pdt.G/2019/PN Mdn sebagai bahan hukum utama. Penelitian ini menghasilkan
dua temuan. Pertama, pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh Notaris MR dalam
pembuatan SKMHT Nomor 90, 91, dan 92 tidak memenuhi standar Pasal 16 ayat
(1) huruf a UUJN, karena notaris tidak memverifikasi status kepemilikan tanah
warisan yang seharusnya mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan
Pasal 8 ayat (2) UUHT, serta tidak hadir secara fisik dan tidak membacakan akta
kepada para penghadap sebagaimana diwajibkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN.
Kedua, pembatalan SKMHT tersebut menimbulkan pertanggungjawaban hukum
dalam multidimensi, yakni perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan
administratif berdasarkan Pasal 67 hingga 81 UUJN. Penelitian ini juga menyoroti
bahwa tidak adanya kewajiban ganti rugi yang eksplisit dalam putusan pengadilan
berpotensi menciptakan impunitas yang melemahkan fungsi akta autentik sebagai
instrumen kepastian hukum.
Collections
- Master of Public Notary [174]
