Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Melaksanakan Peraturan Ketenagakerjaan terhadap Karyawannya
Abstract
Penelitian ini bertujuan membahas pertama mengenai haruskah Notaris
menerapkan Undang-Undang Ketanagakerjaan dalam memberikan gaji kepada
karyawanya; dan kedua mengenai kedudukan Notaris dalam mengatur hubungan
kerja terhadap karyawanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang didukung dengan keterangan dari narasumber, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder, dikumpulkan dengan cara studi
pustaka, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pertama Notaris sebagai pemberi kerja seyogyanya menerapkan ketentuan
ketenagakerjaan dalam pemberian upah karena memenuhi unsur pekerjaan, upah,
dan perintah. Terdapat perbedaan pemahaman di kalangan notaris sehingga
sebagian masih memberikan upah di bawah standar minimum dengan alasan
kesepakatan dan kemampuan finansial kantor dan kedua Hubungan kerja antara
Notaris dan karyawan terbentuk berdasarkan perjanjian kerja yang mengatur hak
serta kewajiban para pihak. Sebagian Notaris menerapkan pendekatan
kekeluargaan, hierarkis-fungsional, maupun pola yang telah sesuai dengan prinsip
hukum ketenagakerjaan. Peneliti menyarankan dalam tesis ini agar Ikatan Notaris
Indonesia (INI) dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai
pembentuk undang-undang perlu menyusun pedoman baku mengenai hubungan
ketenagakerjaan di kantor notaris dan diperlukan regulasi khusus yang mengatur
kedudukan notaris dalam sistem ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan
karakteristik profesinya tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak normatif
karyawan.
Collections
- Master of Public Notary [174]
