| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan bisnis waralaba di era globalisasi
yang semakin pesat dan modern yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pailit
oleh Pemberi Waralaba. Kepailitan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi
hukum terhadap keberlangsungan bisnis waralaba. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini, yaitu hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan,
kemudian dianalisis secara deskriptis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa pailitnya Pemberi Waralaba mengakibatkan bisnis waralaba
(waralaba) dihentikan oleh kurator, sehingga Penerima Waralaba kehilangan hak
untuk menggunakan merek dagang, sistem bisnis, dan fasilitas waralaba yang telah
dibayar. Alhasil, kondisi tersebut menimbulkan kerugian dan hak tagih dalam
boedel pailit dan Tanggung gugat Pemberi Waralaba atas kerugian Penerima
Waralaba dapat dianggap sebagai akibat dari wanprestasi, sehingga Pemberi
Waralaba wajib bertanggung jawab, namun tuntutannya tidak serta merta dapat
dilaksanakan secara personal di luar proses kepailitan, melainkan harus melalui
mekanisme kepailitan di bawah kewenangan kurator dan akan dicatat sebagai utang
dalam boedel pailit. Oleh karena itu, hasil dari penelitian ini disarankan agar
Penerima Waralaba selalu mencatumkan klausul terkait perlindungan hukum dan
mekanisme ganti rugi secara jelas, adil dan transparan sebelum menandatangani
perjanjian waralaba dengan Pemberi Waralaba, serta Pemberi Waralaba dianjurkan
untuk menyusun peraturan khusus ketika menjalin kerja sama dengan Penerima
Waralaba dengan mencantumkan klausul terkait keadaan pailit, penghentian kerja
sama, dan mekanisme pengembalian hak para pihak secara adil guna memberikan
kepastian hukum bagi Penerima Waralaba. | en_US |