Implementasi Peraturan Daerah Sleman Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perizinan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern Kabupaten Sleman Terhadap Minimarket Waralaba di Kabupaten Sleman
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 16 Peraturan Daerah Sleman No 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sleman dan penegakan hukum terhadap pelanggar Peraturan Daerah Sleman tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi Pasal 16 Peraturan Daerah Sleman No 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sleman?; dan Bagaimana penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Sleman No 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Slemanapabila terjadi pelanggaran?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis/empiris. Hasil studi ini menunjukan bahwa implementasi terhadap Pasal 16 Peraturan Daeah Nomor 18 tahun 2012 belum berjalan secara efektif, baik secara yuridis normatif maupun sosiologis/empiris. Adanya celah bagi pengusaha toko modern untuk tetap mendirikan minimarket waralaba kurang dari 1000 meter dari Pasar Tradisional seakan membuktikan aparat penegak hukum belum berjalan secara maksimal. Selain itu penegakan perhadap pelanggar juga masih banyak kelemahan, kurangnya monitoring dan masih rendahnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengakibatkan pengusaha enggan untuk mengurus surat izin. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah konsisten terhadap tujuan pembuatan Peraturan Daerah Sleman Nomor 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yaitu untuk mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional dan lebih berani dan tegas untuk menindak setiap pelanggaran terkait perizinan pendirian minimarket waralaba.
Collections
- Law [2308]